Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penjelasan peraturan presiden republik indonesia nomor 1 tahun 2008 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 19 tahun 2005 tentang pembiayaan sekunder perumahan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan presiden ini dengan penempatannya dalam lembaran negara republik indonesia. peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. ditetapkan di jakarta pada tanggal 26 januari 2008 presiden republik indonesia, ttd dr. h. susilo bambang yudhoyono.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2008 Regulasi Peraturan pemerintah (pp) nomor 1 tahun 2008 tentang investasi pemerintah t.e.u. indonesia, pemerintah pusat nomor 1 bentuk peraturan pemerintah (pp). Peraturanpemerintah tentang investasi pemerintah. 1. investasi pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan atau barang dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan atau mafaat lainnya. 2. surat berharga adalah saham dan atau surat utang. 3. 4. Presiden republik indonesia, bahwa dalam rangka menunjang tersedianya dana pembangunan perumahan yang lebih efektif dan efisien melalui pembiayaan sekunder perumahan, perlu didukung oleh ketentuan mengenai pembiayaan sekunder perumahan yang memadai;. Dihapus pemberian fasilitas pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal ditetapkannya peraturan presiden ini.
Lembaran Negara Republik Indonesia Buku I Tahun 2008 No 1 73 Presiden republik indonesia, bahwa dalam rangka menunjang tersedianya dana pembangunan perumahan yang lebih efektif dan efisien melalui pembiayaan sekunder perumahan, perlu didukung oleh ketentuan mengenai pembiayaan sekunder perumahan yang memadai;. Dihapus pemberian fasilitas pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal ditetapkannya peraturan presiden ini. Perubahan atas peraturan presiden nomor 3 tahun 2025 tentang susunan keanggotaan panitia seleksi dan tata cara pelaksanaan seleksi anggota dewan komisioner lembaga penjamin simpanan. Semua ketentuan tentang penetapan harga pembelian gabah dan beras dalam negeri oleh pemerintah yang telah ada sebelum dikeluarkannya instruksi presiden ini dinyatakan tidak berlaku. Beberapa ketentuan dalam peraturan presiden nomor 19 tahun 2005 tentang pembiayaan sekunder perumahan (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 21, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4479) diubah sebagai berikut:. Ekspor beras sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat dilakukan jika ketersediaan beras dalam negeri telah tercukupi, dilaksanakan secara terkendali, dan tidak mengganggu stabilitas harga dalam negeri.
Comments are closed.